Pengertian mengenai profesi pustakawan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Menurut Undang-Undang, pustakawan adalah orang yang mempunyai keterampilan atau kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta merupakan orang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan
Tugas Pokok Pustakawan
Dalam melaksanakan tugasnya, pustakawan mempunyai beberapa tugas pokok. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, berikut tugas pokok pustakawan:
1. Pengelolaan Perpustakaan:
Pustakawan melakukan perencanaan pelaksanaan berbagai kegiatan perpustakaan serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. Pelayanan Perpustakaan
Pustakawan bertanggung jawab dalam memberikan layanan teknis seperti pengembangan koleksi perpustakaan serta layanan permustaka seperti memberikan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.
3. Mengembangkan Sistem Ilmu Perpustakaan
Pustakawan melakukan penelitian kepustakawan, pengembangan kepustakawan, menganalisis hasil kaya kepustakawan, dan melakukan penelitian terhadap pengembangan sistem ilmu perpustakaan.
Beriringan dengan tugas pokoknya, pustakawan juga bertanggung jawab mengawasi operasional berbagai jenis perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, atau perpustakaan hukum.
Pustakawan mengelola database perpustakaan dan membantu orang-orang menemukan dokumen dan sumber daya. Tanggung jawab mereka berbeda-beda tergantung pada perpustakaan tempat mereka bekerja.
Misalnya, di perpustakaan yang lebih besar, pustakawan sering kali mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti administrasi, manajemen TI, atau perpustakaan anak-anak. (Z-10)
Sumber:
https://mediaindonesia.com/humaniora/683154/7-juli-hari-pustakawan-indonesia-simak-sejarah-dan-penjelasan-tentang-tugasnya-penjelasannya